Soal Wacana Hibah Aset AIM, Pemkab Lampura Surati KPK

Selasa 17-01-2023,21:55 WIB
Reporter : Fahrozy Irsan Toni
Editor : Budi Setiyawan

Berkacamata dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, notabennya memang sudah maju dalam hal keuangan dan aset serta PAD nya juga besar.

"Jadi sudah semestinya semua aset itu, di hibahkan ke Kabupaten Lampura ini. Toh juga aset itu kan, hasil sitaan KPK dari dugaan gratifikasi selama Agung Jadi Bupati waktu itu," tegasnya.

BACA JUGA:Datang Ke Rhino Camp TNBBS, Pengunjung Bisa Bertemu Rafflesia Arnoldi

Sementara itu, dari kalangan akademisi mendorong pemerintah daerah agar dapat proaktif dalam upaya mengembalikan harta masyarakat di wilayah Kabupaten Lampura atas dugaan tindak pidana korupsi yang melekat pada putusan vonis hukum terhadap mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara di pengadilan tipikor terhadap ott KPK lalu. 

Sebab, terdapat wacana akan menghibahkan aset yang disita (KPK) kepada Pemkot Bandar Lampung, yang saat ini masih dalam wacana tersebut.

Hingga mendorong masyarakat untuk dapat menghibahkan kepada Pemkab Lampura, sebab dinilai masih sangat membutuhkan. 

"Kita kan masuk dalam daerah tertinggal, jadi masih membutuhkan dukungan finansial. Kalau ini jadi milik kita, niscaya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," timpal Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi Amri.

BACA JUGA:Mencoreng Institusi Polri, JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Sehingga, menurutnya, itu menjadi kewajiban dari pemerintah daerah. Minimal berkoordinasi, hingga kelak diharapkan dapat menjadi aset pemerintah daerah (Lampura).

"Besar harapan masyarakat itu dapat dihibahkan kepada kita (pemda), oleh karenanya kita mendorong mereka dapat lebih maksimal mendorong. Dengan keinginan kuat, dalam upaya mendukung program pembangunan daerah," terangnya.

Apalagi, aset itu ada berbagai bentuk. Suatu unit bangunan (gedung) yakni gedung Graha Mandala Alam serta tiga alas bidang tanah. 

Ketiganya ialah 734 m2 di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung ditaksir Rp1,2 miliar; tanah dan bangunan seluas 566 m2 di Kelurahan Sepang Jaya senilai Rp 1 miliar ditambah tanah seluas 4.224 m2 di Graha Mandala dinilai Rp40 miliar lebih.

BACA JUGA:Cara Dapat BSU 2023 Rp 600 Ribu Pakai Kartu KIS PBI

"Ini yang kita (warga) dorong, ada bangunan itu bisa disewakan. Demikian juga dengan bidang tanah dapat dibangun atau dilelang. Sehingga menambah pasukan daerah," tegasnya.

Disisi lain, pemerintah daerah berupaya mendorong harapan masyarakat itu dapat terwujud. Sebab, ditengah kesulitan keuangan (daerah miskin, red), masih membutuhkan dukungan. 

"Hari ini suratnya sudah masuk ke Sekdakab, Pak Lekok. Kita akan menyurati BPKP, cq kemenkeu untuk menindaklanjuti ini. Dan saya kira mereka (kemenkeu) lebih objektif terhadap persoalan ini," ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sofian mewakili Bupati Lampura, Budi Utomo.

Kategori :