Mencoreng Institusi Polri, JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Mencoreng Institusi Polri, JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua-Tangkapan Layar/YouTube-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sidang Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua masuk pada babak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Cara Dapat BSU 2023 Rp 600 Ribu Pakai Kartu KIS PBI

Menurut JPU saat membacakan poin tuntutannya, salah satu yang memberatkan Ferdy Sambo ialah mencoreng nama Institusi Polri.

Pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023 itu, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan mantan Kadiv Propam itu.

BACA JUGA:Pembangunan Irigasi Selesai, Pasokan Air Petani di Pekon Watas Meningkat

Perbuatan Ferdy sambo juga mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga almarhum Yosua.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ujar Jaksa.

BACA JUGA:Awal Tahun 2023, Tiga ASN Lambar Ajukan Permohonan Izin Cerai

Poin lain yang memberatkan Ferdy Sambo, sangat berbelit-belit dalam di dalam persidangan dan tidak mau mengakui perbuatannya atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang mengakibatkan kegaduhan luas di masyarakat.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ucap Jaksa.

BACA JUGA:Jelang Kunjungan Gubernur, Pemkab Lambar Gelar Rapat

Jaksa menilai, Perbuatan Ferdy Sambo itu tidak pantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri,” ujar Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: