Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yudi, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.*