Kuasa Hukum Bawa Kasus Wildan ke Polda Lampung

Kuasa Hukum Bawa Kasus Wildan ke Polda Lampung

Kuasa Hukum Wildan Hanafi Tempuh Langkah Hukum, Ajukan Peninjauan ke Wassidik Polda Lampung--

BANDAR LAMPUNG – Tim kuasa hukum Wildan Hanafi dari MY Law Office mengajukan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan terhadap laporan polisi yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 yang ditujukan kepada Kabag Wassidik Polda Lampung pada Rabu 16 Juli 2026.

Langkah ini dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan serta perkembangan penanganan perkara.

Kuasa hukum MY Law Office, Muhamad Yunandar, S.H., mengatakan pihaknya berharap Polda Lampung dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait status laporan yang telah diajukan kliennya.

BACA JUGA:SDN 1 Gedung Meneng Hanya Dapat 2 Murid, DPRD Minta Disdik Cari Penyebabnya

 "Hari ini kami menyampaikan permohonan ke Polda Lampung melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum. Tujuannya agar ada penjelasan yang lebih runtut terkait posisi laporan tersebut sehingga semuanya menjadi terang," kata Yunandar.

Menurut Yunandar, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam mengambil setiap keputusan.

Namun, ia berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 "Kami ingin mengetahui dasar dan posisi hukum dari keputusan yang telah diambil. Kami menghormati mekanisme yang ada, tetapi tentu berharap prosesnya berjalan secara profesional," ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Egi dan Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Natar, Pastikan Sesuai SOP dan Tepat Sasaran

Yunandar menjelaskan, surat permohonan tersebut telah diterima oleh bagian Wassidik Polda Lampung dan selanjutnya akan ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Hasil dari peninjauan Wassidik nanti akan kami minta informasinya lebih lanjut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya," pungkasnya.

Permohonan yang diajukan MY Law Office merupakan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Surat permohonan tersebut diterima oleh Polda Lampung pada 16 Juli 2026.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Wildan Hanafi menyatakan penghentian penyelidikan oleh Polresta Bandar Lampung diduga terjadi karena adanya kekeliruan dalam penerapan pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: