Lalu penilaian kinerja, pengembangan karir dan kompetensi, penggajian dan tunjangan hingga pemberhentian.
Jabatan pelaksana ini terdiri dari Klerek, yakni klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana dengan tugas pelayanan administratif.
Selanjutnya operator, merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana dengan tugas teknis bersifat umum.
BACA JUGA:Polda Lampung Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bendungan di Lamtim
Terakhir, teknisi, yakni klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana dengan pelaksanaan tugas teknis yang memiliki sifat spesifik.
Sementara untuk penetapan nomenklatur jabatan pelaksana terdiri atas penyempurnaan atau perubahan nomenklatur jabatan pelaksana. (*)
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Radarlampung.co.id dengan judul: Catat! Formasi Ini Menjadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023