ASN Lampung Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, BKD Siapkan Sanksi

ASN Lampung Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, BKD Siapkan Sanksi

Ilustrasi ASN Lampung Live Tiktok--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan peringatan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga disiplin kerja, menyusul viralnya dugaan ASN yang melakukan siaran langsung (live) di TikTok saat jam dinas dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.

“ASN harus bekerja sesuai jam kerja dan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. PPPK juga memiliki kewajiban yang sama,” ujar Rendi, Kamis 16 April 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan disiplin ASN di lingkungan Pemprov Lampung telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2023 tentang disiplin, serta Pergub Nomor 47 Tahun 2023 mengenai kode etik dan perilaku ASN.

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Berikan Bantuan untuk Petugas BPBD Korban Kecelakaan Kerja

Selain itu, dalam perjanjian kerja PPPK juga ditegaskan kewajiban untuk menjaga integritas dan profesionalisme selama menjalankan tugas.

Terkait dugaan ASN yang melakukan live TikTok saat jam kerja, BKD memastikan telah melakukan pemantauan dan mengambil langkah cepat. 

Kasus yang sempat viral tersebut disebut berasal dari salah satu organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung.

“Untuk kasus tersebut, kami sudah memanggil pimpinan OPD terkait dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Sungkai Selatan, Polisi Amankan 8 Paket

Rendi menegaskan, jika terbukti melakukan aktivitas di luar tugas saat jam kerja, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti melanggar, tentu akan diberikan hukuman disiplin,” tegasnya.

Pemprov Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. 

Masyarakat dipersilakan melaporkan apabila menemukan ASN yang diduga melanggar disiplin, seperti menggunakan atribut dinas untuk aktivitas di luar pekerjaan saat jam kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait