"Selain penilaian kepatuhan, pencegahan maladministrasi juga melaksanakan kajian dengan mengambil gambaran Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Lampung dengan hasil terdapat 4 potensi maladministrasi yaitu Pengabaian Kewajiban Hukum, Tidak Memberikan Pelayanan, Penyimpangan Prosedur dan Tidak Kompeten," tukasnya.*