MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung gelar Konferensi Pers, Ungkap kasus tindak pidana dengan terang terangan atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengrusakan barang di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung yang melibatkan anak dibawah umur di gedung Ditkrimum, Jumat (6/1).
Kegiatan Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reskrimum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Wakil Ketua MUI Lampung Solihin, tim Profesi PPA Lampung Yusroni, Dinas sosial Eliana, Bapas Bandar Lampung Ade Tamara, Komnas anak Ariyanto Werta, dan lembaga Advokasi Anak (Damar) Anisa.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bahwa kejadian ini menjadi atensi dari Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, di mana Kejadian pelemparan batu ini diduga dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 29 Desember Tahun 2022 lalu, pada jam 23.00 WIB.
Pandra mengatakan dengan adanya program quick wins presisi Polda Lampung yang dikedepankan di sini adalah Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) melalui TIM tekab 308 presisi, telah berhasil mengungkap kasus pelemparan dalam waktu 7 X 24 jam. Dan semua pelaku dapat diamankan Pada hari Kamis (5/1/2023).
BACA JUGA:Bangun Potensi Wisata Rohani, Arinal Resmikan Pura Catur Parahyangan MGPSSR di Lamteng
"Ini merupakan program quick wins presisi Polda Lampung dalam hal untuk memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus wujud transparansi dan respon cepat yang dilakukan oleh TIM Tekab 308 Presisi Polda Lampung," tutur Pandra.
Sementara itu direktur reserse kriminal umum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan dengan pelemparan batu berawal pada jam 21.30 WIB saksi Riyan dengan terduga pelaku VJ terjadi cekcok mulut.
"Cekcok terjadi karena memperebutkan seorang perempuan yang mereka kenal di jembatan penyebrangan antara Islamic center-yayasan al-kautsar," ujar Reynold.
Kemudian pada saat akan terjadi perkelahian terduga pelaku TP mengatakan kepada saksi Riyan dan terduga pelaku VJ untuk melanjutkan perkelahian di dalam halaman belakang masjid Islamic center.
BACA JUGA:Hindari Kucing, Mobil Pickup Terjun ke Sawah
Sekira jam 22.00 WIB terduga pelaku V, terduga pelaku TP, terduga pelaku VJ, terduga pelaku A, terduga pelaku TA (belum tertangkap) bersama dengan saksi RIYAN, Saksi Dian, Saksi Dedi Pratama berjalan menuju ke halaman belakang yaitu di depan kantor MUI Provinsi Lampung.
Sesampainya dilokasi tersebut terduga pelaku VJ berkelahi dengan Saksi Riyan sedangkan terduga pelaku A, terduga pelaku TA dan saksi Dian, Saksi Dedi Pratama menyaksikan perkelahian mereka dengan jarak kurang lebih 7 sampai 10 meter.
Pada saat terduga pelaku VJ berkelahi dengan Saksi Riyan, para terduga pelaku lainnya membantu terduga pelaku VJ dengan cara mengambil batu disekitar lokasi lalu melempari Saksi Riyan diikuti terduga pelaku VJ melempari batu juga.
"Sedangkan saksi Dian dan Dedi Pratama hanya menyaksikan dan melihat Lemparan dari para terduga pelaku mengenai kaca pintu bagian depan kantor MUI Prov Lampung," ungkapnya.
BACA JUGA:Kejati Lampung Raih Empat Penghargaan dari Kejaksaan Agung