Setelah sekira 10 menit kemudian mereka berhenti dan kembali lagi ke jembatan layang untuk berkumpul lagi, Lanjutnya.
"Motif Para terduga pelaku tersebut adalah selisih paham terkait merebutkan teman wanita antara terduga pelaku VJ dan saksi Riyan, tidak ada motif lainya seperti motif terkait Politik agama dan lain-lain,” jelas Dirkrimum.
Reynold melanjutkan, menindak lanjuti kasus tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Lampung gerak cepat, dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam, hingga Pada hari Kamis (5/1). Tim Tekab 308 dari Resmob Unit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku dengan inisial V, TP, VJ, R, dan A, di Kontrakan di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial V, TP, VJ, R dan A, hasil interogasi dari terduga pelaku, mengaku telah melakukan tindak pidana dengan terang terangan atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengrusakan barang terhadap pintu kaca depan kantor dan jendela kaca samping kantor MUI Prov Lampung.
BACA JUGA:Bupati Lamtim Salurkan Bantuan Bidang Perikanan dan Peternakan
"Dari tempat kejadian perkara, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan buah batu dan Serpihan pecahan kaca berwarna hitam," kata Reynold.
Atas perbuatan para tersangka, dapat dikenakan sanksi Pasal 170 KUHP Jo 55 KUHP sub Pasal 406 KUHP, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Reynold menjelaskan bahwa dalam kasus ini para terduga pelaku, tidak dilakukan penahan di karnakan pelaku masih berusia di bawah umur, kemudian proses penyidikannya tetap dilakukan pendampingan dari Bapas Anak Bandar Lampung.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini, dari beberapa stake holder yang kita undang menyetujui putusan terhadap tersangka dalam perkara tersebut akan diterapkan Restorative Justice, mengingat beberapa tersangka yang masih dibawah umur (ABH).
BACA JUGA:PM Junaedi dan Jajaran Safari Jumat, Sapa Warga dan Tinjau Curup Tiga Panggung
Korban dalam hal ini MUI juga telah menyetujui bahwa penting untuk dilakukan Restorative Justice, mengingat masa depan para tersangka masih panjang, begitu juga lembaga seperti LPA, LADA, UPTD PPA dan Dinas Sosial juga mengajukan agar kepada para tersangka diterapkan Restorative Justice serta dilakukan konseling agar kedepannya para tersangka dapat mengalami perubah perilaku yang lebih baik lagi, pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua MUI Lampung Solihin, mengapresiasi Polda Lampung atas Kinerja Polda Lampung dalam mengungkap Pelaku Pelemparan batu ke kantor MUI Lampung.
"Kami hormati proses hukum kepolisian, kami berharap karena ada beberapa pelaku anak-anak, kami ingin ada RJ dan semua persoalan diselesaikan secara damai, Kami minta ada pembinaan ke anak-anak yang melakukan tindak pidana ini utamanya di Dinas Sosial Lampung," pungkas Solihin.*