Dua Tetangga Jadi Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tanggamus
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia yang ditemukan tewas bersimbah darah di Kabupaten Tanggamus, Lampung, akhirnya berhasil diungkap kepolisian.
Dua orang terduga pelaku telah ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Tanggamus.
Korban diketahui berinisial RH (54) dan SK (50).
Keduanya ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu 13 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA:BMKG Lampung Imbau Waspada Cuaca Ekstrem Dampak Siklon Tropis Bakung
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
Ia mengatakan, tim Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengamankan dua pelaku.
“Alhamdulillah, kasus ini sudah terungkap. Dua pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tanggamus,” ujar Kombes Yuni, Minggu 14 Desember 2025.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AA (34) dan AJ (30).
Keduanya merupakan warga Dusun Way Pering, Pekon Way Pering, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, serta diketahui bertetangga dengan korban.
BACA JUGA:Jejak Megalitikum dan Kehidupan Adat di Lereng Gunung Inerie: Desa Wisata Tiworiwu
Yuni menjelaskan, para pelaku juga memiliki kedekatan dengan keluarga korban karena merupakan teman dari anak korban.
Kedekatan tersebut diduga membuat pelaku mengetahui kondisi dan situasi rumah korban.
“Korban memiliki satu orang anak laki-laki. Para pelaku ini merupakan teman dari anak korban sekaligus tetangga korban,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





