BACA JUGA:Pemkab Lamtim Gelar Sunatan Massal
Selanjutnya untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, pembahasan rancangan Perkada, dan menandatangani perda serta Perkada inisiasi baru.
"Sementara untuk pembahasan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan," pungkas Mazdan.*