MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ratusan petani yang berasal dari Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung setelah melakukan aksi unjuk rasa menolak penetapan sewa lahan garapan di Kota Baru akhirnya ditemui oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Namun tidak ada utusan dari DPRD Provinsi Lampung, Pasalnya para wakil rakyat sedang melakukan kunjungan kerja (Kunker) dan tak ada yang ditempat.
Massa aksi ditemui Perwakilan Pemprov Lampung yaitu Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Lampung, Christian Thalolu dan Kabid Aset BPKAD Lampung, Mediandra.
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Lampung, Christian Thalolu mengungkapkan, pihaknya telah menerima apa yang menjadi tuntutan dari para massa aksi.
BACA JUGA:Puluhan Marching Band Ramaikan Acara Peresmian Lamban Pancasila
"Kami sudah mencatat dan merekam apa yang menjadi tuntutan para petani. Setelah ini akan kami bahas dan laporkan dengan pimpinan. Karena para pimpinan saat ini sedang tidak berada di tempat. Kami tidak bisa mengambil kebijakan," katanya saat memberikan keterangan di Depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (24/11).
Pada kesempatan tersebut ia meminta kepada para petani yang menggarap lahan Kota Baru untuk bersabar serta tetap menjaga kondusifitas.
"Kami ingin secepatnya permasalahan ini selesai dan kami tidak ingin berlama-lama. Kita akan sampaikan ke pimpinan dulu, jadi masyarakat tenang semua jaga kondisi karena masyarakat cari makan. Nanti masalah ini kami akan sampaikan ke pimpinan," ungkapnya.
Sementara Kabid Aset BPKAD Provinsi Lampung, Mediandra menambahkan berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aset Pemprov Lampung di Kota Baru memiliki luas 1.308 hektar.
BACA JUGA:Lamban Pancasila Kebanggaan Lampung Barat Diresmikan
"Jumlah lahan tersebut sudah ada yang didirikan kantor, jalan dan embung. Jadi perkiraan kami yang lahan nya digarap oleh warga itu kurang lebih 800 sampai 900 hektare. Ini pun kami tidak ada data berapa jumlah petani yang menggarap yang saat sedang kita cari, " jelasnya.
Ia menjelaskan dikeluarkan SK Gubernur Lampung perihal penyewaan lahan Kota Baru merupakan salah satu mekanisme pemerintah daerah dalam mengelola aset.
"Jadi jangan sampai ketika nanti lahan Kota Baru akan dilanjutkan pembangunan nanti masyarakat ramai lagi. Karena sudah jelas secara formal Kota Baru tercatat sebagai aset daerah," pungkasnya.
Sementara itu. perwakilan petani, Mariono, meminta kepada Gubernur Lampung untuk dapat mencabut SK penyewaan lahan Kota Baru serta membubarkan satgas yang sudah dibentuk.
BACA JUGA:Para Petani Bersama LBH Bandar Lampung Tolak Sewa Lahan Kota Baru