Para Petani Bersama LBH Bandar Lampung Tolak Sewa Lahan Kota Baru

Para Petani Bersama LBH Bandar Lampung Tolak Sewa Lahan Kota Baru

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ratusan masa aksi yang tergabung dari petani dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama-sama melakukan unjuk rasa menolak Kebijakan Gubernur Lampung yang memberlakuan sewa terhadap lahan Kota Baru di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (24/11).

Para aksi tersebut dari Petani berasal dari Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani Kabupaten Lampung Selatan. 

"Aktivitas penggarapan lahan untuk pertanian di wilayah pertanian di Wilayah Kota Baru tidak serta merta dilakukan oleh masyarakat. Sebelumnya lahan tersebut merupakan wilayah Kehutanan Register 40 Gedong Wani memiliki sejarah panjang yang melekat dengan masyarakat setempat," kata salah satu Petani, Maryono dari Desa Purwotani, Lampung Selatan

Pihaknya terus satukan suara meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi cabut Surat Keputusan No.G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Lahan Kota Baru.

BACA JUGA:Sertifikat Jadi, Penghuni Lahan Pemkab di Jerambah akan Dikenai Sewa

"Kita minta cabut SK gubernur penyewaan lahan Kota Baru. Slogan gubernur petani berjaya. Bagaimana bisa berjaya sukses kalau lahan saja disuruh sewa. Alasan PAD dari mana? Sudah digodok? sudah dimusyawarahkan? kapan musyawarahnya? Disini kami menjerit, hati kami miris, ini rakyat penerima PKH BPNT yang butuh perhatian pemerintah," kata Maryono.

"Kenapa bapak ibu justru akan menelantarkan kami. Apalagi sekarang numpang bercocok tanam di lahan kota baru, 2017 dapat izin lisan untuk bercocok tanam. Kalau mau dibuat bangunan kita siap, sekarang malah timbul sewa menyewa, itu membuat sejahtera atau sebaliknya?" sambungnya. 

Dia menyebut dengan sudah ditentukan nya harga sewa, masyarakat yang mayoritas bertani di Kota Baru itu dengan tegas menolak. 

"Masyarakat kami sudah baik-baik di lahan, kalau ditarik jangan sebesar itu  karena sudah sebesar itu kami tolak mentah-mentah," tegasnya. 

BACA JUGA:Penanganan Way Warkuk, DPUPR Lambar Usulkan Rp6 Miliar ke BBWS Sumatera VIII

Sementara dalam keterangan persnya LBH Bandar Lampung, mereka menuntut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menolak pemberlakuan sewa terhadap lahan Kota Baru.

Mereka menyampaikan tuntutan ialah pertama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencabut Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Tanah Kotabaru.

Kedua, hentikan Segala Bentuk Intimidasi dan provokasi yang dilakukan terhadap masyarakat petani penggarap di lahan Kota Baru. 

Ketiga, buka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat petani penggarap untuk dapat melakukan diskusi dan negosiasi terhadap upaya pemanfaatan lahan Kota Baru dengan Pemerintah Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: