LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Barat terus mencecar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih sangat rendah, salah satu potensi yang dinilai perlu digenjot yakni Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pada rapat pembahasan RAPBD Lambar tahun anggaran 2023 antara Banang dan TAPD di ruang sidang Marghasana DPRD setempat, Kamis (17/11/2022), potensi retribusi IMB menjadi salah satu pokok pembahasan yang cukup alot, berkaitan dengan itu masalah banyaknya bangunan yang melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) juga dibahas.
Anggota Banang Lina Marlina mengungkapkan, saat ini sudah banyak bangunan di sejumlah wilayah di kabupaten setempat terlanjur berdiri dan melanggar GSJ, hal ini tentunya perlu menjadi perhatian mengingat tidak mengantongi IMB, padahal IMB menjadi salah satu potensi yang perlu dimaksimalkan.
"Permasalahan yang kita hadapi saat ini, orang yang pembangunan rumahnya sudah kadung (melanggar GSJ), itu berarti IMB tidak bisa diterbitkan, sehingga banyak yang tidak punya IMB, seperti apa langkah pemerintah daerah," ungkap Lina Marlina.
BACA JUGA:Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa di RSUD Ryacudu Diresmikan
Sementara anggota Banang lainnya Heri Gunawan menyampaikan, ada dua persoalan yang harus menjadi perhatian bersama yakni masyarakat sudah membangun belum ada IMB dan yang akan membangun harus punya IMB.
"Sebenarnya kita memiliki Perda pembangunan gedung, sehingga yang membangun kedepannya harus mengikuti Perda yang ada. Kalau Perda-nya hanya disimpan itu tidak ada guna, kita buat Perda mahal," ujarnya.
Menanggapi itu, Kepala Satpol-PP Damkar dan Penyelamatan Lambar Haiza Rinsa, SH., mengungkapkan, pihaknya dilema terkait dengan bangunan yang terlanjur berdiri dan tidak memiliki IMB serta melanggar GSJ.
"Terkait dengan bagaimana yang kita lihat di lapangan, masyarakat dari dulu membangun rumah dua tiga meter bahkan nyaris ke jalan. Kita harus memahami memang sebelum saya lahir-pun juga rumah sudah ada dan aturannya juga (terkait GSJ) belum ada," kata Haiza.
BACA JUGA:Diduga Korban Begal, Jasad Pria Berbaju Merah Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan
Namun, lanjut Haiza, itu akan menjadi perhatian pihak ya kedepan, untuk menertibkan yang akan mendirikan bangunan. Namun itu diperlukan komitmen bersama, mulai dari peratin, camat sampai ke OPD terkait dalam rangka penertiban.
"Kedepan perlunya sosialisasi kepada masyarakat, agar membangun rumah bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat lainnya. Karena yang tahu masyarakat yang akan membangun itu peratinnya, sehingga ketika peratin tahu akan aturannya Peratin yang akan menyampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
Haiza mengklaim bahwa pihaknya pernah menertibkan bangunan yang melanggar GSJ namun itu masih dalam tahap pembangunan.
"Selama ini kita sudah pernah coba menertibkan dan menghentikan pembangunan karena melanggar, salah satunya di dekat jembatan Sebarus itu kita hentikan pembangunannya sehingga tidak dilanjutkan oleh pemilik bangunan," imbuhnya. (nop/mlo)