Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa di RSUD Ryacudu Diresmikan

Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa di RSUD Ryacudu Diresmikan

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo menghadiri acara peresmian balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa yang bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan terimakasih dan aspirasinya atas kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto.

“Mudah-mudahan dengan adanya Balai rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Kotabumi dapat menurunkan tingkat pengguna narkoba di Kabupaten Lampung Utara,” ungkapnya, Rabu 16 November 2022

Sementara saat diwawancarai awak media usai peresmian, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan dirinya mengapresiasi Pemerintah Daerah dan RSUD Mayjen HM Ryacudu kotabumi yang telah menjadi tempat untuk Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa.

BACA JUGA:Diduga Korban Begal, Jasad Pria Berbaju Merah Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan

Lebih lanjut, berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung kepada seluruh jajaran di daerah harus ada panti rehabilitasi bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. 

Untuk di Provinsi Lampung ada tiga Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa pertama yang berada Way Kanan, kabupaten Lampung Utara dan satunya lagi berada di Metro.

“Kita sudah resmikan dua Balai rehabilitasi Narkotika yang pertama di Way Kanan dan kedua di kabupaten Lampung Utara (Lampura) sedangkan yang satunya lagi berada di metro Namun belum diresmikan, mudah mudahan dalam waktu dekat ini akan diresmikan,” jelasnya.

Sementara saat disinggung awak media, apa yang menjadi landasan kita untuk pendirian balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa, ia mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan undang undang Narkoba nomor 35 bahwasanya terhadap pengguna narkoba atau korban itu direhabilitasi tidak perlu dipidana. 

BACA JUGA:Dekarbonisasi Industri Harus Melibatkan Seluruh Rantai Nilai Perusahaan

Kemudian, Keluar peraturan Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang pendirian rumah rehabilitasi pecandu narkoba.

“Peraturan undang undang Narkoba nomor 35 dan peraturan Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 kita mendapatkan instruksi untuk pendirian Balai rehabilitasi Narkotika Adhyaksa,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto

Tempat terpisah di konfirmasi. Direktur RSD Mayjend HM Ryacudu kotabumi dr AIDA, mengatakan, Fasilitas Balai Rehabilitasi Narkoba terdiri dari dua ruang perawatan dan satu ruangan untuk konseling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: