MEDIALAMPUNG.CO.ID - Video penangkapan seorang pengedar narkoba di Tulangbawang yang mendapat perlawanan dari warga viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Irjen Akhmad Wiyagus, dengan tegas mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Tulang Bawang merupakan seorang residivis dan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Hasil Konfirmasi dengan Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena pelaku adalah residivis tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya penangkapan itu, masyarakat Manggala berterima kasih kepada Polres Tulang Bawang Polda Lampung atas penangkapan pelaku tersebut,” katanya, Selasa (8/11/2022) malam.
Dia melanjutkan bahwa dalam penangkapan pelaku sudah sesuai SOP dan kepolisian mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat setempat atas tindakan gerakan cepat Polri untuk mengamankan pelaku.
BACA JUGA:Dana Hibah di Bakesbangpol Lambar Terserap Rp1,393 Miliar
“Tidak hanya masyarakat biasa, para tokoh setempat juga mendukung dalam penangkapan ini,” kata dia.
Sementara, Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena membenarkan terkait video viral memperlihatkan aksi masyarakat menyerang petugas kepolisian saat melakukan penangkapan pelaku pengedar narkoba HI.
“Iya benar, kejadiannya di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung,” katanya.
Dalam video yang berdurasi 30 detik dan 21 detik itu memperlihatkan beberapa warga yang mengerumuni mobil Toyota Avanza warna hitam yang berhenti di tepi jalan.
BACA JUGA:Waspada! Covid-19 Masih Ada di Lambar
Peristiwa tersebut terjadi saat anggotanya melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba pada Senin kemarin tanggal 7 November 2022.
Aksi warga itu merupakan dari pihak keluarga dan tetangga pengedar narkoba yang ditangkap dan yang akan dibawa ke Polres Tulangbawang.
Terduga pelaku yang ditangkap merupakan seorang residivis dan pengedar narkoba bernama HI (51) warga Bujung Tenuk, Menggala, Tulangbawang.
Dalam penangkapan tersebut, anggota menyita barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram.