LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan perkara surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Palsu, dengan terdakwa Abdul Halim dengan agenda pemeriksaan saksi ahli digelar di Pengadilan Negeri (PN) Liwa Lampung Barat, Rabu (2/11/2022).
Dua orang saksi ahli, yakni ahli bahasa Ahmad Idris dan Ahli pidana Dr. Bambang Hartono, SH., M.Hum., dosen Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung dihadirkan pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol dan jaksa penuntut umum Rahmat Efendi di ruang sidang kartika PN Liwa tersebut. Sementara untuk terdakwa mengikuti persidangan secara online di rutan klas llB Krui melalui Via Zoom.
Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho mendampingi Kepala Kejari Lambar Dedy Sutendy mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, ada dua saksi yang dihadirkan.
"Untuk persidangan akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada minggu depan di hari yang sama dengan agenda pemeriksaan terdakwa," ungkapnya.
BACA JUGA:Wagub Chusnunia Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional
Sementara, ditemui usai mengikuti sidang di PN Liwa kuasa hukum terdakwa Basir Bahuga mengaku kecewa atas ketidakhadiran saksi dari KPK dan hanya menghadirkan kedua saksi tersebut.
"Bagaimana akan menguji kualitas dari alat bukti (Surat Palsu KPK) tanpa adanya kehadiran dari pada pihak KPK. Tadi majelis mengatakan bahwa hal tersebut hanya sebagai permintaan keterangan saja, artinya ada kerugian kita karena kita mau ngecek apa benar surat itu dan seperti apa, karena ini banyak terjadi fenomena surat KPK palsu bukan hanya di Lambar tetapi di daerah lain juga," ungkap Basir.
Menurut dia, kliennya tersebut hanya menjadi korban, sebab terdakwa hanya diminta untuk memberikan surat tersebut bahkan terdakwa sama sekali tidak mengetahui isi dari pada surat tersebut dan ketika diserahkan surat tersebut masih dalam keadaan utuh.
"Kami khawatir ini menjadi korban dari pada konspirasi itu, kami meminta agar di dalam persidangan kita menekankan kepada hakim untuk betul-betul fair, artinya jika terdakwa tidak terlibat dan tidak bersalah harus dibebaskan karena itu merupakan bagian dari asas keadilan," ujarnya.
BACA JUGA:Arinal Luncurkan KUR dan Asuransi Terintegrasi Lewat Aplikasi e-KPB
"Karena justru dia tidak tahu apa isi surat itu ini yang akhirnya menjadi problem persoalan ini karena dia tidak mengetahui dia dapat kiriman diminta tolong untuk kasih ke orang terbungkus rapi dan tidak pernah di utak-atik dan di sampaikan lah kepada si pelapor," bebernya.
Mendengar pendapat dari dua saksi ahli, ia mengaku keberatan atas pernyataan saksi ahli hukum pidana dari UBL yang menyatakan bahwa orang dapat dipidana karena pengetahuan nya terhadap surat tersebut, tetapi dalam hal ini terdakwa sama sekali tidak mengetahui isi dari surat tersebut.
"Tadi dia memberikan teori bahwa unsur kesengajaan itu adalah orang yang walaupun tidak tau maksud tetapi minimal pengetahuan terhadap surat itu, sedangkan terdakwa surat itu dari KPK pun tidak tau, itu yang menjadi perdebatan hukum itu karena dia tidak tau," pungkasnya. (nop/mlo)