PT Pupuk Indonesia Siapkan Stok 29.144 Ton Pupuk Bersubsidi Untuk Provinsi Lampung

Kamis 27-10-2022,21:07 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Karena pupuk bersubsidi disalurkan secara tertutup, yaitu sesuai nama dan alamat petani sehingga petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi di luar wilayahnya.

“Jadi salah satu tujuan kita berkumpul pada hari ini, untuk mensosialisasikan kepada kawan-kawan petani terkait dengan peraturan yang baru ini. Karena terdapat perubahan dari jenis pupuk yang disubsidi maupun komoditinya, dari yang sebelumnya sekitar 70 dengan Permentan No.10/2022 menjadi 9 komoditi saja,” tutup Agus Santoso.(*)

 

Kategori :