LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten setempat terjun langsung ke lapangan untuk memonitoring larangan sementara penjualan obat sirup di apotek dan Minimarket, Senin 24 Oktober 2022.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lampura Kompol Arjon didampingi Kabid Penegakan Perda Sutejo, Kabid Sumber Daya Kesehatan Rohim Pauzi, Kasi Parmakmin Fitria Oktafiani dan beberapa personil Sat Intelkam, Sat Narkoba, Si Dokes Polres Lampura serta personil Satpol PP.
Kabag Ops Kompol Arjon mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, hari ini kita Polres Lampura bersama rekan-rekan tim dari Pemda, Pol PP dan Dinas Kesehatan Lampura melaksanakan kegiatan monitoring terhadap obat-obat sirup yang ada di apotek yang sementara ini dilarang pemerintah untuk tidak diperbolehkan diperjualbelikan dulu.
“Sementara ditemukan di beberapa apotek dan Alfamart segala jenis obat sirup sudah diamankan dan tidak diperjual belikan lagi, ini mungkin berkat sosialisasi dari Dinas Kesehatan kepada rekan-rekan dari apotek dan minimarket beberapa hari lalu," kata Kompol Arjon.
BACA JUGA:Polres Pringsewu Monitoring Peredaran Obat Cair Mengandung DEG dan EG
Di tempat terpisah Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Rohim Pauzi mengatakan, kami dari Dinas Kesehatan dengan Polres Lampura sinergis dalam rangka menciptakan suatu kondisi yang aman bagi masyarakat mengenai peredaran obat-obatan yang menurut Menteri Kesehatan membahayakan.
“Kami sudah menindak lanjuti dengan membuat surat edaran dan alhamdulilah kawan-kawan dari apotik kawan-kawan dari toko obat semua sudah bergerak dan menindaklanjuti apa yang dimaksud surat edaran dari Balai POM tersebut," ujarnya.
"Untuk obat-obat yang beredar yang menang ditengarai ada mengandung kandungan berbahaya semua sudah diamankan di tempat yang aman, untuk menindaklanjuti menunggu perintah selanjutnya apakah nanti dikirim kembali atau dimusnahkan," tutupnya.(adk/mlo)