Polsek Way Tuba Amankan Dua DPO Pelaku Curat

Rabu 19-10-2022,16:17 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Budi Setiyawan

Untuk barang bukti dari AR berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda revo absolut Nomor Polisi : B 6222 SXV, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda revo absolut Nomor Polisi : B 6222 SXV dan 1 (satu) buah gagang kunci letter T telah dikirimkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Jarwani.

Sementara dari AG, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) STNK sepeda motor honda beat Nomor Polisi : BE 5640 WS.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Andre.(sah/mlo)

Tags : #dpo #curat
Kategori :