Untuk barang bukti dari AR berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda revo absolut Nomor Polisi : B 6222 SXV, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda revo absolut Nomor Polisi : B 6222 SXV dan 1 (satu) buah gagang kunci letter T telah dikirimkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Jarwani.
Sementara dari AG, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) STNK sepeda motor honda beat Nomor Polisi : BE 5640 WS.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Andre.(sah/mlo)