Mingrum Gumay Soroti Kinerja PNS

Rabu 06-07-2022,15:39 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Adapun jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam sepekan adalah sebanyak 37,5 jam. Jumlah tersebut, bisa dilakukan dalam kurun waktu lima ataupun enam hari kerja. (*)

 

Kategori :