
Adapun jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam sepekan adalah sebanyak 37,5 jam. Jumlah tersebut, bisa dilakukan dalam kurun waktu lima ataupun enam hari kerja. (*)
Adapun jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam sepekan adalah sebanyak 37,5 jam. Jumlah tersebut, bisa dilakukan dalam kurun waktu lima ataupun enam hari kerja. (*)