Dugaan Malpraktik di RS Puri Betik Hati, DPRD Lampung Lakukan Pendalaman
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V mulai mendalami laporan dugaan kelalaian medis yang menyebabkan seorang pasien meninggal dunia di RS Puri Betik Hati pada Februari 2026 lalu.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah pemangku kepentingan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi V, Senin 13 April 2026.
“Hari ini kami Komisi V memanggil beberapa stakeholder, di antaranya pihak rumah sakit, kemudian BPJS, dan juga Dinas Kesehatan terkait adanya laporan dari masyarakat, yakni Pak Muslim,” ujar Yanuar usai rapat.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan meninggalnya anak dari pelapor setelah menjalani perawatan selama tiga hari di rumah sakit tersebut.
BACA JUGA:Sikambara Ajak Dukung Timnas U-17, Nobar Meriah Digelar di Universitas Mitra Indonesia
Pihak keluarga menduga terdapat prosedur pelayanan yang tidak berjalan sesuai ketentuan sehingga berdampak pada tidak optimalnya penanganan pasien.
“Berdasarkan pengakuan pelapor, selama tiga hari perawatan terdapat beberapa prosedur yang dinilai tidak tepat, sehingga diduga terjadi kelalaian dan pasien tidak tertolong,” jelasnya.
Yanuar menegaskan, DPRD tidak hanya menerima laporan sepihak. Komisi V juga meminta klarifikasi langsung dari pihak rumah sakit serta instansi terkait untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan.
“Kami ingin mengetahui bagaimana SOP di rumah sakit tersebut dan bagaimana implementasinya di lapangan,” tegasnya.
BACA JUGA:PMII Soroti Dugaan Kelalaian di Balik Tewasnya Dua Mahasiswi di Wira Garden
Selain itu, Komisi V berencana memanggil pihak keluarga korban guna menggali kronologi kejadian secara menyeluruh.
Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur medis.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung disebut telah lebih dulu melakukan penelusuran, termasuk meminta kajian dari organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia.
“Sementara pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pelayanan telah dilakukan sesuai SOP secara maksimal. Namun hal ini masih akan kami dalami, termasuk menunggu hasil kajian dari Dinas Kesehatan,” ujar Yanuar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
