DPRD Lamtim Mulai Bahas KUA dan PPAS RAPBD 2023

Rabu 21-09-2022,17:18 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Budi Setiyawan

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur mentargetkan menyelesaikan pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2023 pada akhir September 2022 ini.

Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif menjelaskan, KUA dan PPAS RAPBD 2023 telah disampaikan melalui rapat paripurna, pada 19 Agustus 2022 lalu. 

Namun, setelah penyampaian KUA dan PPAS RAPBD 2023 tersebut, DPRD belum dapat langsung menjadwalkan pembahasannya. 

Sebab, DPRD Lamtim masih melakukan pembahasan KUA dan PPAS RAPBD Perubahan tahun 2022. Kemudian, dari hasil pembahasan DPRD Lamtim telah memberikan persetujuan atas APBDP tahun 2022 pada 14 September 2022 lalu.

BACA JUGA:Peternakan Babi dan Ayam Dikeluhkan Warga, Tim Kecamatan Baradatu Turun Tangan

Kini lanjut Ali Johan, dengan telah disahkannya APBDP tahun 2022, maka DPRD Lamtim mulai menggelar pembahasan KUA dan PPAS RAPBD 2023.

Menurut Ali Johan, setelah melalui tahap pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

"Direncanakan penandatangan kesepakatan KUA dan PPAS RAPBD 2023 akan dilaksanakan melalui rapat paripurna pada 25 September 2022 mendatang," jelas Ali Johan, Rabu (21/9).

Lebih lanjut dijelaskan, setelah penandatangan kesepakatan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian RAPBD 2023. 

BACA JUGA:Hamili Gadis Belia, Pemuda Ini Dijemput Paksa dari Rumah Kosnya

"KUA dan PPAS merupakan dasar dalam penyusunan RAPBD," terang Ali Johan.

Ditambahkan, berdasarkan tahapan tersebut diharapkan pembahasan RAPBD 2023 segera dapat diselesaikan pada akhir September 2022.

Diberitakan sebelumnya, program pembangunan Kabupaten Lampung Timur tahun 2023 bakal mengalami hambatan.

Pasalnya, anggaran belanja tahun 2023 diproyeksikan Rp2,228 triliun atau mengalami penurunan 5,90 persen dibanding 2022.

BACA JUGA:ASN Terdakwa Kasus KDRT Dituntut 8 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Korban akan Bersurat ke Kejagung

Kategori :