ASN Terdakwa Kasus KDRT Dituntut 8 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Korban akan Bersurat ke Kejagung

ASN Terdakwa Kasus KDRT Dituntut 8 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Korban akan Bersurat ke Kejagung

Ilustrasi KDRT-freepik-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Barat Arta Dinata (38) terhadap istrinya NMS (33) terus bergulir. 

Hari ini, Rabu (21/9/2022) telah memasuki agenda pembacaan tuntutan.Dari hasil persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Liwa itu, Arta Dinata dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Persidangan itu di pimpin oleh hakim ketua Paisol, SH, MH, hakim anggota Nur Kastwarani Suherman SH, MH dan Norma Oktaria, SH, dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar Dwi Purnama dan kuasa hukum korban Hilda Rina SH.,MH

BACA JUGA: Kemenpan RB Setujui Usulan Rekrutmen PPPK Guru dan Nakes Tanggamus

Dikonfirmasi, Kasi Intel kejari liwa Zenerico mewakili Kepala kejari liwa Deddy Sutendy membenarkan hal tersebut. Ia menyebut berdasarkan hasil sidang kejahatan yang dilakukan terdakwa di tuntut delapan bulan penjara oleh JPU.

“Iya hari ini jadwal persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, dan informasi yang saya dapat terdakwa  dituntut selama delapan bulan penjara,” Zenerico.

sementara itu, kuasa hukum korban Hilda Rina SH,M.menilai bahwa yang dibacakan oleh JPU itu tidak adil, mengingat apa yang dilakukan terhadap korban atau kliennya yang bukan hanya mengakibatkan luka fisik tapi juga mental. 

“Tentu itu tidak fair atau tidak adil. Sehingga kami merasa tidak puas dengan yang dibacakan JPU, kami minta penegakan hukum betul- objektif terhadap kasus ini," katanya.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Mantan Peratin Lombok Timur Ditangkap Unit Tipikor Sat-Reskrim Polres Lambar

Dikatakannya,  atas tuntutan itu, tim kuasa hukum korban berencana akan bersurat kepada Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terhadap ketidakadilan itu.

“Karena tuntutan ini tidak adil maka kami sebagai kuasa hukum korban akan membuat laporan ke kementerian PPA dan Jaksa Agung, agar kasus ini benar-benar menjadi atensi dan hukum dapat ditegakan seadil-adilnya,” tegasnya.(edi/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: