TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kecamatan Talang Padang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus akhirnya memasang banner himbauan dilarang membuang sampah sembarangan di seputar pasar tradisional Semi modern (TSM) Kecamatan sempat.
"Banner himbauan tersebut diserahkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) saat rapat membahas persampahan dengan pihak Kecamatan Talang Padang," kata camat Talang Padang, Agustam Hamid. Usai rapat, lanjut Agustam Hamid, Banner Himbauan itu langsung dipasang pada sejumlah titik saluran drainase yang belum ditutup, di seputaran pasar Talang Padang. Banner tersebut antara lain bertuliskan, "JANGAN MEMBUANG SAMPAH DISINI". Buang sampah sembarangan melanggar peraturan daerah kabupaten Tanggamus nomor : 02 tahun 2010 Tentang Kebersihan dan Keindahan Lingkungan. BACA JUGA:Hutan Digunduli, Berbagai Hewan Buas Satroni Lahan Warga Setiap orang atau badan dilarang, membuang sampah atau kotoran ke jalan, sungai, laut, selokan atau tempat tempat lainnya secara sembarangan selain pada tempatnya. Membuang limbah ke laut sungai atau perairan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah ini akan dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda. Tindakan pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini adalah Pelanggaran, sebut isi banner tersebut. Sebagaimana diketahui, Pihak Kecamatan Talang Padang, Tanggamus akan memasang empat titik banner imbauan larangan membuang sampah sembarangan. BACA JUGA:1000 Tahun Lokasinya di kawasan pasar TSM Talang Padang. Agustam Hamid mengatakan, langkah tersebut sebagai tindak lanjut banjir dan banyaknya sampah di saluran drainase pasar Talang Padang. ”Dinas Lingkungan Hidup membawa sejumlah banner imbauan ke kantor kecamatan, sekaligus kami rapat membahas tentang persampahan," kata Agustam dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Jumat 9 September 2022. Empat banner imbauan akan kami pasang di sekitaran pasar Talang Padang," imbuh Agustam Hamid. BACA JUGA:Nelayan Hilang Terseret Arus Laut Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya Diberitakan sebelumnya, banjir di sekitar pasar TSM Talang Padang disebabkan meluapnya air drainase karena banyaknya sampah yang menyumbat, ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Camat Talang Padang Agustam Hamid mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus. Ke depan dilakukan pemasangan banner atau papan pengumuman dan imbauan agar warga tidak membuang sampah kedalam saluran drainase," kata Agustam Hamid, Rabu 17 Agustus 2022. Pihak Dinas Lingkungan Hidup telah menyetujui usulan pemasangan banner dan papan pengumuman seputar larangan membuang sampah ke saluran drainase tersebut. Banner imbauan itu nantinya akan dipasang pada sejumlah titik saluran yang diduga kerap menjadi tempat pembuangan sampah. "Untuk itu dalam waktu dekat, saya akan kembali menanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Kapan kira-kira banner imbauan itu akan dikirim ke kecamatan," tegasnya. (ehl/mlo)