PESBAR, MEDILAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (25/8).
Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, S.Sos., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho, S.IK, M.H., mengatakan, pelaku curanmor yang berhasil ditangkap tersebut yakni SR (36) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-298/XI/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK BENGKUNAT Tanggal 19 November 2020. Pencurian itu terjadi pada Sabtu (31/10/2020), sekitar pukul 18.00 WIB, yang dilakukan oleh terduga pelaku SR (36) bersama dengan temannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni ZS (29) dan SA (DPO) semua pelaku merupakan warga Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat. "Pencurian kendaraan bermotor milik korban MW (32) itu terjadi di pinggir sungai pelepai yang berada di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat," katanya. BACA JUGA:Cabuli Anak Tiri 10 Kali, Warga Pekon Mutaralam Dibekuk Polisi Sementara itu, lanjutnya, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan cara merusak kunci kendaraan milik korban menggunakan kunci letter "T". Setelah berhasil mencuri kendaraan milik korban tersebut, kemudian para pelaku pergi meninggalkan lokasi tempat dilakukannya tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu. "Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp6.300.000,- kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat," jelasnya. Untuk diketahui, kata dia, Polsek Bengkunat juga telah mengeluarkan surat DPO/01/I/2021/Reskrim, di dalam berkas perkara nomor BP/01/I/2021 tentang Penadahan terhadap terduga pelaku SR. BACA JUGA:Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding Sementara itu, terduga pelaku ZS masih menjalani perkara/hukuman tindak pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur (PPA Polres Lambar) serta masih menjalani perkara/hukuman tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Polsek Bengkunat). "Adapun kronologi penangkapan yaitu pada Kamis (25/8) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riswanto, S.H beserta anggota, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku SR (36) sedang berada di sekitar Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras," katanya. Kemudian, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian pelaku tersebut diamankan dan di bawa ke Polsek Bengkunat guna penyidikan lebih lanjut. BACA JUGA:Pelayanan Presisi Polresta Bandarlampung Beri Kemudahan Masyarakat Untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam dengan Nopol B 6499 EUS, beserta satu lembar foto copy STNK dan BPKB sepeda motor tersebut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(yan/mlo)