Cabuli Anak Tiri 10 Kali, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

Cabuli Anak Tiri 10 Kali, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sumberjaya, Polres Lampung Barat, mengamankan pria paruh baya yang mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur pada Kamis (25/8) sekitar Pukul 20.00 WIB.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang perlindungan anak No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.35/2014 dan UU RI No.23/2002.

Pelaku yakni YN (43) warga Pekon Sukananti yang menggarap sawah di Pekon Mutaralam, Kecamatan Waytenong harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejat kepada anak tirinya inisial SDA yang masih berusia 13 tahun dengan melakukan persetubuhan sebanyak sepuluh kali sejak 2020.

Kapolsek Sumberjaya Ery Hafri, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., menerangkan, pada Selasa (16/8) pukul 19.00 WIB, korban bercerita sambil menangis kepada bibinya Warinah di Desa Srimulyo  Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah karena selalu mendapat ancaman dari bapak tirinya.

BACA JUGA:Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Kemudian Warinah memanggil suaminya yakni Sutrisno, lalu korban bercerita bahwa telah dicabuli sebanyak Sepuluh kali oleh pelaku sejak kelas enam SD, yang kebetulan sekolah di SDN 3 Puralaksana, Kecamatan Waytenong.

Pertama dilakukan didalam kamar rumah kontrakan yang berada di Gang (Gg) Bogor Kelurahan Pajarbulan pada awal September 2020. 

Dan yang terakhir Tanggal 15 Juni 2022, di kebun kopi yang berada dibelakang rumahnya di Pekon Mutaralam.

Dimana setiap selesai melakukan persetubuhan  bapak tirinya  selalu mengancam pada korban dengan kata-kata  "Jangan cerita dengan siapapun ke cerita akan saya ceraikan ibumu".

"Atas cerita itu Bibik korban menghubungi ibu kandung korban yang berada di Pekon Mutaralam  dan melaporkannya ke Polsek Sumberjaya," tegas Ery Hafri.

BACA JUGA:Asyik ‘Ngecak’ Angka Togel, Warga Buaynyerupa Dibekuk Polisi

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sumberjaya dipimpin melalui Panit Reskrim Ipda Mahmudi, S.H., Pukul 16.00 Kamis (25/8) mendapatkan informasi  akan keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Pekon Mutaralam. 

Kemudian dilakukan penangkapan dan interogasi pelaku telah mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan sebanyak sepuluh kali, melakukan pencabulan yang pertama awal September 2020 Pukul 14.00 WIB, di dalam kamar rumah kontrakan yang berada di Gg. Bogor Kelurahan Pajarbulan.

BACA JUGA:Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Amankan Sopir Lintas Lampung-Bengkulu

Dan terakhir 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB  di kebun kopi yang berjarak dari rumahnya sekitar seratus meter di Pekon Mutaralam dengan cara korban ditidurkan di bawah tanaman kebun kopi.

Lanjut Ery Hafri, pelaku mengakui bahwa  dalam setiap selesai melakukan persetubuhan pada saat Istrinya sedang tidak berada di rumah dan setelah selesai melakukan persetubuhan pelaku selalu mengancam pada korban.

"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Sumberjaya untuk penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke polres lambar guna proses lanjutan," tandasnya. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: