WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan, berhasil mengamankan AS (16) warga Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, dan D (19) warga Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu.
Kedua pria tersebut diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2022 pukul 22:30 WIB, diketahui telah terjadi percobaan pencurian dengan pemberatan di Dusun Tanjung Agung Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang diduga dilakukan oleh D dan AS. Kejadian tersebut berawal saat korban yang bernama Rizal Efendi pulang kerumahnya di Dusun Tanjung Agung Kampung Gunung Sangkaran, saat didepan rumah, korban mencurigai dibelakang rumahnya ada gerak gerik yang mencurigai lalu korban melakukan pemeriksaan di belakang rumahnya. BACA JUGA:Diisukan OTT KPK, Ini Kekayaan Rektor Karomani Dugaan korban benar, setelah melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan disitulah aksi upaya pelaku pencurian dipergoki dengan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang keluar dari dalam rumah korban. Selanjutnya korban melihat di dalam rumahnya sudah dalam keadaan berantakan baik baju didalam lemari serta pintu dari arah dapur ke ruang tengah sudah rusak. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 3. juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu. Berdasarkan laporan dari Korban, Aparat Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah pada D dan ABH, sayangnya saat itu keduanya tidak ada ditempat dan akhirnya berdasarkan informasi warga keberadaan kedua tersangka diketahui keberadaanya dan melakukan penangkapan terhadap D dan AS.“Keduanya berhasil diamankan pada hari ini oleh Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan tanpa perlawanan saat berada di Dusun Tanjung Agung Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, dan atas perbuatanya itu, keduanya akan di jerat dengan pasal 363 Jo 53 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun tujuh bulan,” ujar Andre, Minggu 21 Agustus 2022.(sah/mlo)