WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CI.ID - Polsek Way Tuba Polres Way Kanan, berhasil mengamankan JW (23), warga Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga, karena diduga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor roda dua di rumah Khoirudin warga Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba, pada hari Selasa, 05 Juli 2022 pukul 05.00 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa sebelumnya JW ini telah diringkus oleh petugas gabungan dari Polsek Way Tuba dan Polres Way Kanan pada Selasa, 19 Juli 2022 dalam perkara curat ranmor, TKP di Dusun Kangkung Baru Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Selanjutnya saat tersangka JW dilakukan pemeriksaan di Mako Polsek Way Tuba, pada Senin tanggal 01 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas unit reskrim Polsek Way Tuba dalam perkara lain, tersangka menerangkan kalau saat beraksi bersama sama dengan 2 (dua) rekannya yang telah melakukan pencurian di TKP lain yakni di salah satu rumah warga di Kampung Way Tuba Asri dengan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda mega pro dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat. “Saat dilakukan pemeriksaan tersangka JW Mengaku kalau ia juga pernah melakukan pencurian bersama 2 orang rekannya di Kampung Way Tuba Asri, dimana kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda BeAT hasil curian mereka di rumah korban langsung mereka jual ke seorang laki laki inisial G yang beralamat di Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur Prov Sumsel,” ujar Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna. BACA JUGA:Satnarkoba Polresta Bandarlampung Tangkap Bandar Ekstasi Dari pengakuan tersangka JW, polisi kemudian berhasil meringkus tersangka G di hari yang sama pada pukul 16.00 WIB di kediamannya serta mengamankan sepeda motor jenis Honda Mega Pro milik korban. “Saat ini terduga tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Polsek Way Tuba dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya tersangka JW akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, sedangkan tersangka G dibidik dengan pasal 363 Jo pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara,” imbuh Andre.Akibat kejadian tersebut, Khoirudin mengalami kerugian 2 (dua) unit sepeda motor dan apabila dinominalkan sebesar Rp. 20. Juta rupiah.(sah/mlo)