LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rehabilitasi cekdam Warasjaya, Pekon Ciptawaras, Kecamatan Gedungsurian, senilai Rp354 juta dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), yang dilaksanakan oleh CV Zhiran Putra Manggala diduga banyak kejanggalan dalam pelaksanaan pengerjaan.
Hal-hal yang dikeluhkan diantaranya adalah kualitas bangunan, seperti saluran air yang disebut terlalu kecil jika dibandingkan debit air saat kondisi cekdam penuh. Dimana seharusnya untuk saluran air minimal di pasang gorong-gorong sebagai antisipasi perbaikan jika terjadi sumbatan (atau saluran tertutup lumpur atau kayu yang menyebabkan air terhenti). Kemudian tanah timbunan yang digunakan menggali dari sekeliling cekdam yang berpotensi akan menyebabkan tanah longsor dan merusak areal kopi warga. BACA JUGA:Camat Dahlin Tinjau Gerai Vaksin Covid-19 Polres Lambar di GSG Pekon Karangagung Dan yang lebih memprihatinkan disebutkan jika pihak pekon tidak mengetahui atau tanpa koordinasi terhadap penggalian tanah sekeliling lokasi yang merupakan areal kebun kopi warga untuk penimbunan talud cekdam tersebut. Bahkan atas penggalian tanah tersebut muncul pertanyaan apakah dalam proyek itu tidak ada anggaran biaya pengadaan tanah timbunan.