LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lambar mencatat dari Januari hingga Juni 2022 terdapat empat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di kabupaten setempat.
“Empat kasus tersebut rinciannya dua kasus persetubuhan anak dibawah umur, satu kasus orang hilang serta satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ungkap Kepala DP2KBP3A M. Danang Harisuseno, S.Ag, M.H, Senin 25 Juli 2022. Dipaparkannya, tiga kasus terjadi kekerasan terhadap anak yaitu satu kasus terjadi di Pekon Trimulyo Kecamatan Gedungsurian, satu kasus terjadi di Pekon Bumiagung Kecamatan Batubrak serta kasus terjadi di Pekon Sumberagung Kecamatan Suoh. Sedangkan kasus KDRT terjadi di Barak Pemda. “Saat ini empat kasus tersebut masih dalam proses hukum,” kata dia. BACA JUGA:Teddy Rachesna: Tak Ada Ampun bagi Anggota yang Buat Pelanggaran Berat Tahun ini, lanjut Danang, pihaknya memprogramkan sejumlah kegiatan dalam rangka upaya meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak, yaitu program pemenuhan hak anak, program peningkatan kualitas keluarga dan program perlindungan khusus anak. “Untuk program pemenuhan hak anak, kita mengadakan taman bermain di Kecamatan Airhitam. Selanjutnya, kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah berupa pembinaan dan sosialisasi terkait sekolah ramah anak, lalu koordinasi gugus tugas, serta koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan pemenuhan hak anak seperti pembentukan forum anak dan duta anak,” kata dia. Masih kata dia, untuk program peningkatan kualitas keluarga, pihaknya melaksanakan komunikasi dan edukasi bagi keluarga. “Kalau untuk program perlindungan khusus anak ada kegiatan pendampingan dan perlindungan anak terhadap kekerasan melalui UPT,” tegasnya. BACA JUGA:Lampung Barat Lokpri Rencana DAK Penugasan UMKM 2023 Masih kata Danang, faktor tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lambar penyebabnya yaitu faktor ekonomi, kurangnya pendidikan formal maupun pendidikan agama, lingkungan sosial dan faktor psikologis pelaku. “Selain itu juga masyarakat sudah mulai berani melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungannya baik kepada aparat pekon, aparat hukum maupun LSM seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPAI),” tegasnya. Untuk mencegah kekerasan terhadap anak agar tidak terulang lagi, pihaknya berharap peran orang tua/keluarga agar dapat membangun komunikasi yang baik dengan anak. Selain itu mengingat kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggungjawab orang tua maka ia mengimbau kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak serta mendorong partisipasi masyarakat untuk membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) BACA JUGA:Soal Perbaikan Jalinbar, Warga Minta Polisi Turun Tangan Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya yang mengetahui dan mengalami kekerasan perempuan dan anak agar tidak segan-segan untuk melaporkan kepada DP2KBP3A agar segera mendapat pendampingan. “Kita berharap masyarakat dan korban untuk dapat melaporkan langsung kepada kami, sehingga kami bisa melakukan pendampingan,” pungkas dia. (lus/mlo)