Mantan Pj Peratin Pajaragung Belum Kembalikan Kerugian Negara  

Selasa 28-07-2020,15:41 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Mantan Penjabat (Pj) Peratin Pekon Pajaragung Kecamatan Belalau Kabupaten Lambar Sahperi hingga hari ini, Selasa (28/7) belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara terkait adanya kasus dugaan kegiatan fisik pembangunan yang tidak terwujud, administrasi, pengadaan serta BUMPekon yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2019.

“Sampai saat ini laporan bukti pengembalian kerugian negara belum ditembuskan ke Inspektorat dan kita berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk segera mengembalikan kerugian negara tersebut,” ungkap Inspektur Drs. Nukman, M.M di Ruang Kerjanya, Selasa (28/7)

Kata dia, berdasarkan informasi dari Camat Belalau Sri Handayani bahwa sampai saat ini belum ada itikad baik dari mantan Pj Peratin Pajaragung dan besok camat akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Jadi kami masih menunggu 30 hari kedepan,” cetusnya.

Dijelaskannya, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan penjabat peratin (Pj) Pekon Pajaragung Sahperi terkait adanya dugaan kegiatan fisik pembangunan yang tidak terwujud, administrasi, pengadaan serta BUMPekon yang bersumber dari dana desa (DD).

“Tim sudah selesai melakukan pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah kita laporkan kepada pimpinan dan telah turun. LHP juga sudah kita serahkan kepada mantan Pj Peratin Sahperi,” imbuhnya

Kata dia, sesuai dengan rekomendasi dari pimpinan agar yang bersangkutan mempunyai itikad baik supaya mengembalikan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ada indikasi kerugian negara. Mantan Pj Peratin itu diminta untuk memperbaiki administrasi selama 30 hari, nah ini sudah 30 hari namun kerugian negara tersebut belum dikembalikan,” tegas Nukman.

Pihaknya akan kembali memberikan toleransi selama 30 hari kepada yang bersangkutan, dan jika nanti tetap tidak juga ada itikad baik maka kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kita berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menindaklanjuti,” katanya seraya menambahkan, untuk jumlah kerugian negara APH yang nanti akan menentukan.

Sekadar diketahui,  Komisi I DPRD Lampung Barat di Pekon Pajaragung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat melakukan kunjungan kerja dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan ketidak transparanan pengelolaan anggaran dana desa (DD) di pekon tersebut nampaknya bakal berbuntut panjang. 

Pasalnya, dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Komisi I Hi. Untung, Koordinator Komisi I Hi. Sutikno, beserta anggota yaitu Erwin Suhendra, Mawardi, Bahrin Ayub,  Sumyati dan Syaiful Abadi dan dihadiri oleh sejumlah perangkat pekon beserta Camat Belalau Sri Handayani beserta jajaran itu. Ketua LHP yaitu Sayuti menyebut adanya dugaan program pembangunan yang tidak berwujud alias fiktif.  

Anggota Komisi I Erwin Suhendra mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan itu pihaknya menerima sejumlah laporan langsung dari jajaran LHP dan masyarakat perihal tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran dana desa selama masa kepemimpinan penjabat peratin (Pj) Sahperi. 

“Bahkan ketua LHP Sayuti juga dengan lantang menyampaikan bahwa ada beberapa item kegiatan dana desa tahun anggaran 2019 yang tidak ada wujudnya atau tidak terealisasi,” kata Erwin.(lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait