MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si., angkat bicara soal kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan mahasiswanya.
Diketahui kasus tersebut terjadi dalam judicial review Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Karomani, kasus tersebut merupakan satu pembelajaran yang dipetik hikmahnya. Ia menekankan proses pembelajaran yang dilakukan tetap tidak boleh melanggar peraturan dan ketentuan yang ada.BACA JUGA:Jamaah Haji Asal Bandarlampung Telah Tiba
“Siapapun baik Mahasiswa, dosen, bahkan rektor sekalipun, tidak ada yang kebal hukum. Jadi tidak bisa karena mahasiswa sedang belajar, lantas kebal hukum. Jika memang ada indikasi kuat melanggar hukum, silakan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” kata Karomani saat dimintai keterangan oleh awak media di Lingkungan Kampus Unila, Senin 18 Juli 2022. Namun dirinya berharap hal itu bukan karena faktor kesengajaan namun hanya kekeliruan teknis ketika tanda tangan elektronik. Terkait gugatan judicial review Undang-Undang IKN yang dilayangkan enam mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unila, Karomani menilai setiap warga berhak mengajukan uji materi, termasuk mahasiswa. Menurutnya langkah yang diambil enam mahasiswa ini merupakan langkah elegan dibandingkan menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan.BACA JUGA:Keracunan Usai Riungan, 49 Warga Dilarikan ke Puskesmas Roworejo
Atas permasalahan tersebut, Karomani meminta dekan fakultas hukum untuk segera menyelesaikan persoalan dengan bijaksana sesuai peraturan akademik Unila. Dan kepada keenam mahasiswa yang mengajukan gugatan judicial review Undang-Undang Ibu Kota Negara ia menekankan agar memperbaiki kesalahan yang ditemukan sehingga persoalan serupa tidak terjadi lagi. “Jadi, jangan belajar menegakkan peraturan dengan melanggar peraturan,” pungkasnya (ded/mlo)