Libur Panjang, Pengawasan di Sektor Pariwisata Harus Diperketat

Rabu 25-11-2020,16:47 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Melihat gejolak dinamika pertumbuhan korban Covid-19 semakin tinggi, bahkan di Bandarlampung dan Kabupaten Pesawaran berdasarkan penilaian pemerintah pusat berstatus zona merah Covid-19.

Untuk menangani pencegahan itu, Pemprov Lampung juga akan mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang sebelumnya merupakan peraturan gubernur.

"Saat ini Lampung semakin mengintensifkan protokol kesehatan. Dalam waktu tidak akan lama lagi akan keluar," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Dr. Edarwan, M.Si., saat dimintai keterangan, Rabu (25/11).

Lanjutnya, konsekuensinya dengan dibuatnya Perda AKB, tugas TNI dan Polri akan lebih memiliki dasar bertindak yang lebih kuat untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes) terlebih juga ini dalam menghadapi suasana libur panjang.

"Jadi memang perintah Pak Gubernur Lampung, kita harus lebih intens lebih mengawasi untuk masyarakat di semua sektor. Terutama di sektor pariwisata. Apalagi dalam menghadapi libur panjang," kata dia. 

Untuk jumlah kapasitas pengunjung di masa pandemi dibatasi hanya 50 persen dan wajib mengutamakan prokes.

"Kemudian kita juga Koordinasi jalan terus untuk mengamati perkembangan penyebaran Covid-19," tutupnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait