Lampung Terima 50 Ribu Sertifikat Tanah dari Presiden

Senin 09-11-2020,23:38 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung, Ir. Hi. Arinal Djunaidi menghadiri penyerahan sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, yaitu satu juta sertifikat kepada masyarakat yang tersebar di 31 Provinsi dan 201 Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk juga Kabupaten/Kota yang ada di Lampung.

Untuk di Lampung penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis bertempat di Ballroom Hotel Emersia, Senin (9/11).

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, di Provinsi Lampung ada 50 ribu sertifikat tanah yang dibagikan kepada masyarakat Lampung yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota.

"Untuk total Provinsi Lampung memiliki kurang lebih 1,4 juta bidang tanah dan sudah 70 % tanah tersebut bersertifikat. Kemudian target pada 2024 tanah di luar kawasan hutan di Provinsi Lampung telah bersertifikat," katanya saat diwawancarai awak media.

Lanjutnya, masyarakat Lampung yang tanahnya belum memiliki sertifikat maupun yang sudah memiliki sertifikat yang sudah lama dan pemetaan belum berteknologi maju seperti saat ini diharapkan untuk mendaftar kembali untuk dikroscek kembali sertifikatnya.

"Pada prinsipnya Sertifikat yang diberikan oleh Presiden melalui kanwil di masing-masing daerah merupakan kepastian hak, Kepastian hukum rakyat mendapatkan prasarana," kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat diwawancarai terpisah.

Lanjutnya, Tanah di Lampung memiliki ciri khas tersendiri yaitu didominasi oleh lahan pertanian sesuai dengan profesi yang digeluti masyarakat Lampung. 

"Kalau lahan yang disertifikasi adalah sawah, kita harapkan untuk mengikuti Perda pertanian berkelanjutan yang saya keluarkan. Kalau digunakan bagus, namun kalau ada peruntukan lain dilepas atau dijual maka pembeli tidak boleh merubah fungsinya," ujar Arinal.

Arinal juga berharap, masyarakat yang mendapat sertifikat tersebut untuk dijadikan sumber ekonomi yang benar.

"Bisa dilepas atau diagunkan tetapi untuk usaha yang menguntungkan dan tidak untuk disalahgunakan untuk beli motor, mobil dan dijual tanpa manfaat," terangnya.

Adapun sertifikat tanah yang dibagikan, diantaranya :

    Bandar Lampung 1.450 sertifikat. Lampung Selatan 6.730 sertifikat. Lampung Tengah 3.503 sertifikat. Lampung Utara 3.729 sertifikat. Lampung Barat 3.579 sertifikat. Tulang Bawang 4.101 sertifikat. Tanggamus 7.177 sertifikat. Way Kanan 5.050 sertifikat. Pesawaran 640 sertifikat. Pringsewu 7.201 sertifikat. Tulang Bawang Barat 674 sertifikat. Mesuji 1. 901 sertifikat. Pesisir Barat 4.265 sertifikat.
*(ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait