PESAWARAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pembayaran gaji ke-13 bagi sekitar 4.538 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan cair di minggu pertama Juli ini.
"Saat ini lagi proses verifikasi NCR (pencetakan daftar gaji) untuk setiap OPD. Termasuk juga 50% TPP," ungkap Kepala BPKAD Pesawaran Yosa Rizal melalui Sekretarisnya Iswanto. Dikatakan, khusus 50% TPP hanya diberikan kepada ASN selain guru. Dimana saat ini proses verifikasi NCR hampir selesai. Sedangkan gaji rutin Juli sudah dibayarkan. "Insyaallah Minggu pertama Juli ini sudah bisa dicairkan untuk gaji ke-13 plus TPP 50%," ucapnya.BACA JUGA:Selain Gaji ke-13 dan Tukin, Gaji Honor dan Insentif Kader Posyandu-KB Bakal Dibayar
Dijelaskan, pembayaran Gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No.63/2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021. Dan sesuai dalam PP tersebut pada pasal 12 ayat 1 disebutkan. Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Kemudian pada ayat 2 diatur dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni. "Pembayaran gaji ke-13 berdasar komponen pembayaran gaji bulan Juni," imbuhnya. Sedangkan, lanjutnya, anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 mencapai Rp 22,4 miliar dan Rp 1,7 miliar untuk pembayaran 50% TPP.(ozi/mlo)