THR PNS Paling Cepat Dibayarkan 10 Hari Sebelum Lebaran

Kamis 14-05-2020,17:51 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan

Medialampung.co.id – Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Lambar akan direalisasikan atau dibayarkan paling cepat pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) nomor900/833/IV.01/2020 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Lambar tahun 2020.

”SE edaran tersebut telah kita layangkan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Lambar, “ kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P, Kamis (14/5).

Kata dia, SE tersebut berisikan yaitu poin pertama THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Lambar akan direalisasikan atau dibayarkan paling cepat pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Poin kedua yakni pembayaran THR bagi PNS dan CPNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga , tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Poin ketiga yaitu penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin kedua tidak dikenakan potongan iuran, dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Poin empat,  penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin kedua  dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. 

Selanjutnya, poin keenam kepala OPD di lingkungan pemkab Lambar agar memerintahkan petugas pengelolaan gaji di lingkungannya dapat mengambil daftar gaji THR tahun 2020 pada BPKD tanggal 13 Mei dan poin ketujuh kepala OPD memerintahkan bendahara pengeluaran mengajukan SPP dan SPM THR pada BPKD.  

”Pembayaran THR bagi PNS dan CPNS di lingkungan Pemkab Lambar diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji yang diterima pada bulan Maret 2020,” tegasnya.

Lebih jauh Daman mengatakan,  pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk  THR  dan gaji ke-13 bagi PNS sebesar Rp36 miliar, dengan rincian THR sekitar Rp18 miliar dan gaji ke -13 Rp18 miliar. “Jumlah PNS dan CPNS di Kabupaten Lambar yang akan menerima THR sebanyak 3.826 orang, rinciannya PNS sebanyak 3.639 orang dan CPNS 187 orang,” ujar dia. (lusi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait