Medialampung.co.id - Satres Narkoba Polres Waykanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dan mengamankan RS (43) warga Kampung Gunung sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu di Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, Senin (4/5)
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan bahwa, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Waykanan, pada hari Minggu (3/5) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mencurigai salah satu rumah warga yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas langsung masuk kedalam rumah yang di curigai dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial RS yang berada di dalam salah satu kamar tersebut.Seorang Pengguna Sabu Diamankan Polres Waykanan
Senin 04-05-2020,15:23 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :