Medialampung.co.id - Pernah mendekam di penjara tidak lantas membuat DD (42) jera, terbukti baru sebulan bebas ia harus kembali membuat ulah.
Residivis Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang baru sebulan bebas dari penjara Rutan Way Hui Kota Bandarlampung ini kembali diamankan karena mencuri sepeda motor pada Kamis (23/6) sekira jam 08.30 Wib di Jl. Ratu dibalau GG. Abdul Sukur Way Kandis, Tanjungsenang Kota Bandarlampung Kapolsek Tanjungsenang Ipda Alan Ridwan mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penangkapan DD itu berawal dari laporan korban Hendi Iswanto yang kehilangan satu unit sepeda motor miliknya. “Pelaku akhirnya dibekuk Tim Opsnal pukul 11.30 WIB saat bersembunyi di rumahnya di Wilayah Tanjungsenang Kota Bandarlampung,” ucap Ipda Alan, Jumat (24/6). Menurutnya, pelaku mencuri sepeda motor milik korban ketika pelaku melintas di depan toko tempat korban bekerja dan melihat ada kunci motor yang masih tergantung di motor korban. Tanpa pikir panjang pelaku langsung menaruh motor yang dibawanya dan mengambil motor korban. “Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sebelumnya itu pelaku harus menjalani hukuman di penjara karena melakukan tindak pidana pencurian handphone dan baru keluar pada 7 Mei 2022,” bebernya. Pihak Kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatannya, termasuk sepeda motor milik pelaku yang ditinggal. “Pelaku dan Barang Bukti (BB) sekarang ini diamankan di mapolsek Tanjungsenang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. Sementara, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian karena terdesak permasalahan ekonomi karena baru keluar dari penjara dan tidak ada pekerjaan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Terakhir, Ipda Alan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri dalam menjaga kamtibmas dan menghimbau untuk tetap waspada.“Jika orang yang dicurigai laporkan ke Polsek atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayahnya dan Polri Siap Membantu,” tandas Ipda Alan Ridwan.(*/mlo)