Pemkab Lambar Kembali Berlakukan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar

Selasa 04-08-2020,16:47 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai Agustus ini kembali memberlakukan penarikan retribusi pelayanan kesehatan dasar  di tingkat Puskesmas bagi pasien umum atau tidak memiliki kartu jaminan kesehatan (JKN).  Itu mengingat saat ini menjelang New Normal. 

Sekretaris Dinkes Cahyani Susilawati, S.K.M, M.Kes mendampingi Kepala Dinkes Paijo, S.K.M, M.Kes, mengungkapkan, sebelumnya dalam rangka melindungi masyarakat Kabupaten Lambar dari semua penyakit di masa pandemi Covid-19, Pemkab Lambar mengambil kebijakan membebaskan retribusi pelayanan kesehatan dasar di tingkat puskesmas yaitu selama tiga bulan Mei-Juli namun mulai Agustus ini distop.  

“Sebelumnya pemerintah daerah membebaskan retribusi pelayanan kesehatan dasar di 15 Puskesmas di Kabupaten Lambar selama tiga bulan yaitu Mei-Juli namun mulai Agustus ini kita stop. Jadi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sudah kembali dikenakan retribusi,” ungkap Cahyani Susilawati, Selasa (4/8).

Kata dia, untuk satu minggu ini pihaknya masih memberikan toleransi sembari mensosialisasi kepada masyarakat terkait diberlakukannya kembali penarikan retribusi pelayanan dasar di tingkat Puskesmas.

“Pada prinsipnya masyarakat yang tidak memiliki kartu JKN atau pasien umum saat ini kembali membayar retribusi, jika hanya ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di tingkat Puskesmas,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, dalam rangka melindungi masyarakat Kabupaten Lambar dari semua penyakit di masa pandemi Covid-19. Pemkab Lambar mengambil kebijakan membebaskan retribusi pelayanan kesehatan dasar di tingkat Puskesmas.

Pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar itu berlaku di 15 puskesmas yang ada di Kabupaten Lambar mulai Mei hingga Juli.  Retribusi yang dibebaskan bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan nasional (JKN) atau pasien umum. Sedangkan untuk rujukan menggunakan Ambulance masih tetap bayar. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait