Medialampung.co.id - Khoirul bin kabir (29) tersangka pembunuhan istrinya Dewi Sundari binti M. Safei (26), dan anaknya Aji Ahmad Eja (6) warga Pekon Padangtambak Kecamatan Waytenong yang terjadi di TKP Talang Sere Pekon Sumber Alam Kecamatan Airhitam, sekitar pukul 12.15 WIB Kamis (16/7) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat telah menetapkan pasal untuk menjerat pelaku, yakni Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) . "Iya, pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No.23/2004 tentang penghapusan KDRT, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun," ungkap Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, S.IK., mendampingi Kapolres AKBP Racmat Tri Haryadi, S.IK, MH, Jumat (17/7). Tersangka saat menjalani pemeriksaan cukup kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik dan mengakui perbuatannya. Dikatakannya, kasus pembunuhan tersebut dipicu masalah sepele, dimana berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, termasuk mendengarkan keterangan tersangka, bahwa cekcok antara pelaku dan korban dipicu saat pelaku mengajak istrinya untuk berpindah tempat usaha. [caption id="attachment_130834" align="aligncenter" width="1106"]Pelaku Pembunuhan Anak dan Istri Terancam 15 Tahun Penjara
Jumat 17-07-2020,13:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :