Ronggur Berikan Penjelasan Terkait BLT-DD Pekon Tambakjaya

Rabu 24-06-2020,18:26 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Ronggur S Tobing, S.Ip, M.Si mepaparkan hasil kroscek penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Pekon Tambakjaya, Kecamatan Waytenong, yang sebelumnya mencuat karena adanya pungutan oleh petugas pekon. 

Dijelaskan Ronggur, kesimpulan dari peninjauan ke pekon Lembaga Hippun Pemekonan (LHP), Pemangku mengakui menerima sejumlah uang, dari warga terutama salah satu ibu rumah tangga yang diketahui ada pengakuannya.

"Warga tersebut tidak langsung memberikan uang ke  pemangku tetapi dititipkan kepada ibu kandungnya petugas pemangku yang tidak tahu menahu maksud uang tersebut," ungkapnya.

Pada saat pemberian uang itu juga oknum pemangku sedang tidak ada dirumah. "Saya juga menanyakan apakah ibu pemberi uang dimarahi oleh oknum perangkat kalau tidak memberi. Dan dijawabnya tidak, melainkan dibantu suaminya mengatakan pemberian itu murni inisiatif," kata Ronggur.

Sehingga kata Ronggur kesimpulan uang yang diterima oleh pemangku segera dikembalikan dan pemangku siap mengembalikan. "Saya juga berpesan ke pemangku benar atau salahnya warga, itu adalah masyarakat yang harus dilindungi," ujarnya. 

Ronggur menyebutkan jumlah warga penerima BLT-DD di pemangku yang bergejolak itu sebanyak 16 orang. "Nanti saat pembagian BLT DD Ke tiga di pekon itu saya upayakan akan hadir langsung," tandasnya. 

Sementara dari rekaman video yang ada, salah satu warga. Perempuan, mengatakan saat ditanya aparat pekon terkait ikhlas atau tidaknya memberikan uang ke petugas. "Ikhlas tidak ikhlas namanya diminta, katanya uang itu dibagi tujuh orang," ungkap keterangan warga tersebut kepada anggota LSM Pekat IB.

Dan salah satunya atas dasar pengakuan itu tentu menjadi pertanyaan Pekat IB apakah pemberian itu tidak menyalahi lantaran dalam penyaluran BLT-DD tidak diperbolehkan adanya potongan dalam bentuk apapun. 

Sebelumnya Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom, S.H. M.P., mendampingi Kadis PMP Ronggur L Tobing, S.Ip. M.Si., menegaskan secara aturan pengurangan bantuan dalam istilah apapun tidak diperbolehkan.

Artinya bantuan harus utuh sesuai jumlah dalam bentuk Langsung dan Tunai kepada penerima manfaat, termasuk untuk biaya administrasi seperti foto copy berkas dan lainnya tidak bisa diminta atau dipotong dari bantuan. (rin/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait