Ratusan Pelajar Butuh Suket Bebas Covid-19 untuk Bisa Kembali Ikuti KBM 

Senin 06-07-2020,15:05 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Sekitar 200 orang dari 300 orang pelajar asal Kabupaten Lampung Barat, yang tengah menimba ilmu di luar daerah khususnya di Pulau Jawa membutuhkan surat keterangan (Suket) bebas Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hanya saja, para pelajar tersebut kini menemui kendala, karena mereka tidak dilayani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Lambar.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Lambar Ismun Zani, SIP., saat menggelar hearing bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra Komisi III di Ruang Sidang Marghasan DPRD setempat, Senin (6/7).

Menurut Ismun, mengenai situasi yang ada di zona hijau, dimana sudah banyak lembaga pendidikan di luar daerah yang sudah menerapkan pendidikan tatap muka, terkait  itu banyak pelajar asal Lambar yang sudah harus kembali ke lembaga pendidikan tempat mereka menimba ilmu.

”Hanya saja, ada syarat yang harus mereka penuhi yakni Suket bebas Covid-19 untuk bisa kembali diterima oleh lembaga pendidikan, dan yang menjadi keluhan saat ini adalah mereka tidak dilayani oleh Dinkes, karena suket hanya diberikan untuk perjalanan penerbangan saja,” ungkap Ismun.

Jumlah pelajar Lambar yang nasibnya masih terkatung-katung, kata dia, tidak sedikit yakni berjumlah sekitar 200 orang, dimana sata ini masih menunggu kejelasan dan kebijakan untuk mereka bisa menjalani rapid test dan bisa membawa Suket bebas Covid-19, sebagai syarat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM).

”Mereka ditolak di sekolah mereka karena tidak membawa Suket bebas Covid-19, terakhir ada laporan yang masuk ke saya, bahwa ada yang sudah ke Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan harus kembali lagi ke Lambar karena tidak membawa Suket, ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Menanggapi itu, Direktur RSUD Alimuddin Umar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melayani rapid test dan mengeluarkan Suket bebas Covid-19. 

”Sampai saat ini Dinkes Provinsi kebijakannya Rapid test yang dilakukan OTG dan PDP di luar orang yang akan melakukan perjalanan, dan  itupun dilaksanakan  di Dinas Kesehatan. Untuk Rumah Sakit pemerintah tidak diperbolehkan untuk melakukan rapid test untuk komersial,” imbuhnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait