Medialampung.co.id - Tokoh masyarakat Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit Lampung Barat, Daman Nuri dan Kawi Adi untuk kesekian kalinya mendatangi Komisi I DPRD Lambar, untuk mengadukan nasib 14 warga pemilik lahan yang tanpa sepengatahuan mereka telah bersertifikat atas nama Universitas Lampung bernomor 08.05.03.03.4.00015 yang berlokasi di Lingkungan Karya Maju Kelurahan Waymengaku.
Kepada wartawan, Daman Nuri mengungkapkan asal mula permasalahan tersebut terjadi, yakni pada tahun 1995 silam Camat Balikbukit Gulipar, masih dalam kepemimpinan bupati Umpu Singa beserta perangkat mengumpulkan 14 orang pemilik lahan di Lingkungan Karya Maju Kelurahan Waymengaku. "Waktu pertemuan tersebut camat bilang bahwa tanah mereka dibutuhkan oleh pemerintah daerah, sehingga tanam tumbuh yang ada di kebun masyarakat tersebut akan dihitung dan akan diganti rugi, sesuai dengan kepemilikan masing-masing," ungkapnya. Proses pembebasan tersebut, lanjut dia, dibawah tekanan, dan masyarakat pemilik lahan diancam bahwa jika tidak memberikan untuk digunakan selama lima tahun atau hingga tahun 2000 maka tetap akan diambil paksa dan tidak akan diganti rugi. "Sekitar setengah bulan sejak ditemui itu, masyarakat dipanggil di kantor camat. Sampai kantor camat orang-orang tersebut dipanggil satu persatu dan dikasih amplop, ada yang Rp300 ribu ada yang Rp400 ribu paling tinggi Rp500 ribu," kata dia.UNILA Diduga Sertifikatkan Lahan Milik 14 KK di Lambar
Senin 27-07-2020,12:03 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :