
Medialampung.co.id - Atas kesepakatan bersama antara pemerintah, DPR-RI dan penyelenggara pemilu, maka tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 yang sempat tertunda karena adanya bencana non alam pandemi Covid-19, telah dimulai kembali sejak tanggal 16 Juni 2020.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, M.Si, M.Kn, Ph.D., (Nunik) dalam sambutannya pada Apel Akbar Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual meeting di ruang Command Center Dinas Kominfo dan Statistik (Diskomifotik) Provinsi Lampung, Selasa (28/7). Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan yang matang karena secara fakta tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir, sedangkan proses pemilihan kepala daerah harus berjalan guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang dapat berimbas kepada terkendalanya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pilkada tahun 2020 tentunya dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Setidaknya terdapat enam isu substansial dalam mendorong pilkada yang berkualitas, yakni isu anggaran, jaminan kesehatan, DPT yang Berkualitas, tingkat partisipasi pemilih, potensi konflik dan potensi kerawanan, dan sinergitas antar stakeholder pilkada. Anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yang telah dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sempat dibekukan karena adanya penundaan tahapan Pilkada, namun setelah tahapan dilanjutkan kembali maka anggaran yang masih tersisa dapat dipergunakan kembali. Kemudian dalam isu jaminan kesehatan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Covid-19 pasal 5, dilaksanakan ayat satu Pemilihan protokol kesehatan pencegahan dengan dan pengendalian Covid-19 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilih peserta peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan. PKPU tersebut telah mengatur secara rinci pelaksanaan tahapan pilkada di tengah pandemi Covid-19. [caption id="attachment_132016" align="aligncenter" width="1280"]