Berulah Saat Proses Asimilasi, Nadori Kembali Masuk Bui

Rabu 01-07-2020,12:07 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Nadori bin Azwar (22) warga Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, residivis Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan vonis satu tahun penjara, tampaknya tidak banyak bersyukur dengan proses Asimilasi di tengah pandemi Covid-19. 

Sebab, Nadori kembali berulah dengan kembali melakukan Curat, pada saat menjalani Asimilasi atau yame pembinaan yang dilaksanakan dengan membaur dalam kehidupan masyarakat. Aksinya berhasil diungkap, dan kini Nadori diamankan Polres Lambar dan harus merasakan dinginnya jeruji besi serta mendapat hadiah berupa timah panas saat penangkapan. 

Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., didampingi Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., bersama sejumlah pejabat di Mako Polres setempat Rabu (1/7) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh anggota Polsek Pesisir Selatan di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan. 

"Anggota mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK sepeda motor satria FU, 1 satu dompet warna hitam, satu buah tas merk adidas warna orens, Uang sebesar Rp. 2.080.000. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pesisir Selatan," kata dia. 

Pelaku, kata dia, seyogyanya bisa hidup lebih baik terlebih dalam proses asimilasi, namun pelaku tidak jera dan kembali melakukan tindakan kriminal sehingga diamankan dan mendapatkan tindakan tegas. 

"Pelaku diamankan bersama barang bukti, dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, " pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait