Tekab 308 Polres Lamteng Ringkus Residivis Curas di Perkebunan PT GGP

Rabu 01-06-2022,11:45 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id. - EP alias Ipin (27), warga Dusun Umbul Pepen, Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Senin (30/5) sekitar pukul 02.30 WIB. 

Residivis curas ini diamankan di areal perkebunan PT GGP.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Lisgianti (27), warga Kampung Gunungbatin Udik. 

"Ketika itu, korban melintas di jalan perkebunan sawit Kampung Bandaragung mengendarai motor Honda Karisma BE 6118 FBU, Kecamatan Terusannunyai, Minggu (14/11/2021). Tiba-tiba dipepet tiga orang lelaki yang berboncengan tiga juga mengendarai motor. Korban didorong hingga terjatuh. Motor korban dirampas dan dibawa kabur," katanya.

Kejadian ini, kata Qorinas, dilaporkan ke Polsek Terusannunyai. "Menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.

Polres Lamteng, kata Qorinas, juga banyak mendapat laporan di jalan perkebunan sawit Kampung Bandaragung sering terjadi curas. 

"Tekab 308 Polres Lamteng turun ke lokasi bersama anggota Opsnal Polsek Terusannunyai melakukan penyelidikan. Diketahui ciri-ciri pelaku dan identitasnya yang kerap beraksi di wilayah perkebunan itu," ungkapnya.

Pada Senin (30/5) sekitar pukul 02.30 WIB, kata Qorinas, didapat informasi keberadaan salah satu pelaku. 

"Salah satu tersangka ditangkap anggota di areal perkebunan PT GGP. EP alias Ipin dibawa ke Mapolres Lamteng beserta barang bukti motor Honda Karisma milik korban guna pemeriksaan lebih lanjut. Dua rekannya masih dalam pengejaran," katanya.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Qorinas, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

 

Kategori :