Medialampung.co.id - Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat yang dilakukan oleh IE (46) terhadap ES (16). Pelaku mengaku sudah 20 kali menyetubuhi korban hingga hamil.
Aksi bejat pelaku terhadap Korban yang belakangan diketahui merupakan anak angkatnya itu dilakukan sejak November 2021 lalu dan terakhir aksi itu dilakukan pelaku 3 hari sebelum lebaran. Kasatreskrim Polres Lambar AKP M Ari Satriawan mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.lk., melalui Kanit PPA Ipda Wahyu Fajar Dinata mengatakan saat ini kondisi korban mengalami trauma berat dan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan secara psikologis. "Jadi saat ini kondisi korban mengalami trauma berat, dan kita bersama instansi terkait akan berupaya memberikan pendampingan untuk pemulihan psikologis korban," ujarnya. BACA JUGA : 'Intimi' Gadis Dibawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap Lebih lanjut Ipda Wahyu menuturkan, dari hasil BAP, pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan di kediamannya saat istrinya sedang keluar rumah. "Dari hasil perkembangan pemeriksaan, pelaku mengaku korban ini merupakan anak angkatnya, karena sejak kelas 3 SD korban ini di sekolahkan oleh pelaku, rumah pelaku dan korban juga tidak berjauhan bisa dibilang tetangga," kata dia. Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 76D UU No.35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.Seperti diketahui sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Lambar berhasil mengamankan IE (46) usai adanya laporan dari pihak keluarga korban pada Selasa (24/5).(edi/mlo)