Medialampung.co.id - Kepercayaan Tohari (47), warga Kampung Sritejokencono, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, sirna. EK alias Pemo (36) yang merupakan tetangga dan sudah dianggap saudara malah mencuri di rumahnya.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menyatakan tersangka EK alias Pemo yang merupakan salah satu target operasi berhasil diringkus dalam Operasi Sikat Krakatau 2022, Selasa (24/5). "Tersangka diringkus saat sedang asyik ngobrol dengan rekannya di Kampung Sritejokencono. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Tohari (47), warga Kampung Sritejokencono, karena kasus pencurian," katanya. Mualimin mengatakan, perbuatan tersangka sangat disesalkan oleh korban. Bagaimana tidak. Tersangka yang merupakan tetangga sudah dianggap saudara sendiri. "Tersangka juga bekerja dengan korban dan sering bertamu," ujarnya. Pencurian ini, kata Mualimin, terjadi sekitar Desember 2021. "Ketika itu, korban dan tersangka mengobrol di ruang tamu. Tak lama, korban ke belakang. Kesempatan ini dimanfaatkan tersangka mengambil dua BPKB motor Yamaha Byson dan Honda Supra X 125 di rak bawah televisi. BPKB dimasukkan dalam tas tersangka. HP merk Vivo Y91 yang sedang di-charger juga diambil tersangka. Tersangka kembali ke ruang tamu dan ngobrol lagi dengan korban seolah tak ada yang terjadi. Tersangka pamit pulang," ungkapnya. Setelah tersangka pulang, kata Mualimin, anak korban kaget HP-nya yang di-charger sudah tak ada. "Korban tidak curiga dengan tersangka karena sudah dianggap keluarga dekat. Korban juga tak menyadari BPKB motornya hilang," katanya. Berselang dua hari kemudian, kata Mualimin, tersangka kembali datang ke rumah korban untuk meminjam motor Yamaha Byson dengan alasan untuk membeli obat. "Korban meminjamkannya. Ternyata motor dan BPKB dibawa ke kantor FIF Kotagajah. Lalu dijaminkan Rp3.000.000. Setelah itu motor dikembalikan tersangka kepada korban," ujarnya. Tiga hari selanjutnya, kata Mualimin, tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam motor Honda Supra X 125 dengan alasan yang sama. "Korban meminjamkannya. Hal sama dilakukan tersangka. Tersangka menjaminkan BPKB berikut motor ke Koperasi Sehati Kotagajah sebesar Rp4.000.000. Setelah itu motor korban juga dikembalikan tersangka," ungkapnya. Perbuatan tersangka, kata Mualimin, terungkap setelah pihak FIF Kotagajah mencari tersangka di kampungnya, Jumat (25/3). "Hal ini karena tersangka tak bisa dihubungi dan membayar angsuran. Pihak FIF menanyakan tempat tinggal tersangka berdasarkan BPKB motor sambil menunjukkan foto motor. Warga yang ditanya pihak FIF ternyata masih keluarga korban. Warga ini datang ke rumah korban untuk memberitahukan. Korban mengecek BPKB motornya sudah tak ada di tempat. Tersangka juga sudah tidak pernah main ke rumah. Korban mengecek ke kantor FIF ternyata benar BPKB motornya. Korban pun akhirnya melapor ke Polsek Punggur," katanya. Menindaklanjuti laporan ini, kata Mualimin, tersangka yang sempat kabur berhasil diringkus."Tersangka dapat diringkus setelah sebelumnya sempat kabur. Tersangka mengaku melakukan perbuatan ini karena kepepet terlilit utang. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (sya)