Medialampung.co.id - TEKAB 308 Polres Lampung Utara (Lampura), bersama Unit Reskrim Polsek Bukitkemuning pada Rabu (18/5) pukul 11.30 WIB, mengamankan seorang inisial RS (25) warga Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi.
RS merupakan salah satu terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Counter Yayang Cell Kecamatan Bukitkemuning pada malam Idul Fitri 1443 H beberapa waktu lalu hingga mengakibatkan korban Fregi meninggal dunia. Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, SH., mewakili Kapolres Lampura, menyampaikannya pada Kamis (19/5). "Terduga RS kita amankan setelah orang tuanya menghubungi unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning pada Rabu (18/5) bahwa ingin menyerahkan anaknya terkait peristiwa pengeroyokan pada malam Idul Fitri," jelasnya. Kemudian Polsek yang menerima berita berkoordinasi dengan Tim TEKAB 308 hingga selanjutnya pelaku dijemput dan diamankan ke Mapolres Lampura."Saat ini terhadap terduga RS tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik," tutur AKP Eko.(adk/ozy/mlo)